SINDANGKERTA - Kepolisian semakin gencar melakukan razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising). Polisi mengincar pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai standar.
Kali ini Polsek Sindangkerta yang dipimpin Kanit Binmas IPTU Raygardus Papilaya yang melaksanakan razia, 6 unit sepeda motor berhasil diamankan yang menggunakan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising), Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Razia dilaksanakan di Jl Raya Sindangkerta, tepatnya di depan Mapolsek Sindangkerta, 9 orang personil yang terdiri dari Kanit Binmas Polsek Sindangkerta dan Piket SPK serta Anggota Bhabinkamtibmas.
AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M. selaku Kapolsek Sindangkerta mengatakan bahwa para pelanggar akan ditindak dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising) tersebut dengan knalpot standar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Kita telah mengamankan 6 knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising). Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut, ” ujarnya.
Penilangan / penindakan pada giat razia ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising) dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising) tersebut dengan knalpot standar, ” terang Kapolsek.